AD ART


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TASIKMALAYA COROLLA DX COMMUNITY (TCDC)

VISI DAN MISI
VISI
Menjalin hubungan kekeluargaan serta menumbuhkembangkan rasa persatuan internal kommunitas Corolla DX dan External Communitas otomotif lainnya
MISI
1.      Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid
2.      Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi
3.      Menjaga nilai jual Corolla DX agar tetap kompetitif di pasaran
4.      Melestarikan budaya gotong royong sesama Dixi
5.      Melestarikan keutuhan Corolla DX agar tetap orginal dan style 


LATAR BELAKANG
1.  Manusia hidup didunia tentu mempunyai tujuan, tujuan yang paling utama adalah hudup bahagia. Akan tetapi sampai pada tujuan itu tentunya tidak semudah membalikan telapak tangan. Manusia wajib berusaha bagaimana mengubah nasibnya dengan cara mengisi kegiatan kearah positif. Salah satu kegiatan yang mengarah kepada hal yang positif ini antara lain bagaimana menyalurkan hoby yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjadi ajang persaudaraan sesama pemilik mobil corolla DX pada khususnya dan umumnya dengan masyarakat luas.
2.  Bahwa dengan maksud dan tujuan yang baik serta mengembangkan kegemaran, maka dampak yang terlihat adalah meningkatnya rasa solidaritas, dari sinilah dibentuk Tasikmalaya Corolla DX Comunity dengan anggaran dasar sebagai berikut  :




BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama TASIKMALAYA COROLLA DX COMUNITY, meupakan suatu wadah yang menghimpun semua penggemar mobil Corolla DX di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dengan nama singkatan (TCDC) yang secara historis melanjutkan kepengurusan yang lama yang sudah tidak aktif lagi

Pasal 2
1.      Komunitas ini berkedudukan di Kota Tasikmalaya dengan sekretariat di:
1.      TDC Building Lt. 2 Jl. Dr. Sukardjo No. 96 Tasikmalaya 46134 Tlp./Fax  0265-323642
(jam kerja).
2.   Jl. Sukamulya Cihaurbeuti No. 08 Ciamis 46262 tlp. 081 320 55 71 77.
Komunitas ini didirikan pada hari Minggu tanggal 20 bulan November 2011.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 1
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Komunitas ini sebagai wadah seluruh penggemar Mobil Corolla DX dengan tujuan mempererat persaudaraan dan kekeluargaan, menghimpun aspirasi anggota pada seluruh program kegiatan yang mengarah kepada kegiatan positif.






BAB III
SIFAT
 Pasal 1
(Ayat 1)   Bahwa komunitas ini Non Politis.
(Ayat 2)   Bahwa Komunitas ini mencakup wilayah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
(Ayat 3)   Bahwa Komunitas ini memberi kebebasan kepada anggotanya untuk secara aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan terdiri dari    :
    a. Anggota biasa/Crew.
    b. Anggota luar biasa.
    c. Anggota sesepuh.
1a.   Anggota biasa/Crew adalah pemilik atau penggemar mobil merk Toyota Corolla DX sesuai dengan tahun pembuatannya.
1b.  Anggota Luar biasa adalah semua orang yang simpati kepada organisasi dan ditetapkan sebagai anggota melalui rapat pengurus.
1c.   Anggota sesepuh adalah pendiri dan pengurus awal komunitas yang aktif hingga saat ini.
2.  Keanggotaan bersifat bebas dan tidak mengikat.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir karena     :
1.                  Meninggal dunia.
2.                  Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri dan bersedia untuk mencabut atribut organisasi.
3.                  Diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang merugikan organisasi.
Pasal 3
RAPAT ANGGOTA
1.      Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota.
2.      Rapat Anggota diselenggarakan satu tahun dua kali.
3.      Rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan apabila :
a.       Diminta oleh duapertiga dari jumlah anggota.
b.      Ada hal penting yang menyangkut kelangsungan komunitas.
4.      Keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah.

Pasal 4
PENGURUS
1.  Kepengurusan terdiri dari Ketua Umum, Ketua harian, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh koordinator bidang antara lain : Koordinator bidang keanggotaan, Koordinator Bidang teknik dan lapangan, Koordinator kehumasan, Koordinator bidang kesehatan dan Koordinator bidang kerohanian.
2.   Pengurus berhenti karena :
      a.  Habis masa bhakti.
      b.  Mengundurkan diri.
      c.  Diberhentikan karena pelanggaran yang dapat merugikan organisasi.
      d.  Meninggal dunia.
3.  Setiap pengurus wajib membuat laporan kerja setiap tahunnya kepada Rapat Anggota Tahunan dan pada akhir masa bhaktinya, kemudian dipertanggung jawabkan didepan rapat melalui ketua.
4.  Pengurus diangkat melalui rapat anggota dengan masa bhakti satu tahun, selanjutnya ketua hanya dapat menduduki jabatan sebagai ketua selama tiga kali masa bhakti.
5.  Masa jabatan ketua yang lama berakhir saat ketua yang baru terpilih, disahkan dan dilantik oleh rapat anggota.
6.  Masa kepengurusan yang lama masih berlaku sampai dibubarkan oleh ketua yang baru.
7.  Ketua yang baru harus sudah dapat menetapkan susunan pengurusnya paling lambat satu bulan setelah dilantik.

BAB V
KEKAYAAN DAN DANA
1.       Kekayan diperoleh dari     :
a. Uang pendaftaran keanggotaan yang dipungut pada saat pendaftaran.
b. Iuran anggota yang dipungut setiap satu bulan satu kali.
c. Dana dari sponsor.
d. Hasil-hasil lain yang sah dan halal.

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1.  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir.
      2  Apabila Komunitas bubar, maka kekayaan akan digunakan untuk bantuan sosial.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Rapat pengurus menyusun dan menetapkan anggaran Rumah Tangga. Peraturan-peraturan didalam Rumah Tangga tidak boleh pertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam anggaran Dasar.









BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri sesuai kondisi organisasi.

Ditetapkan di Tasikmalaya,
H a r i            : Minggu
Tanggal         : 1 Januari 2012

Penasehat
Endang              


Ketua Umum
Aep Abdul Jalil         


Ketua Harian
Yona Angga       


Sekretaris
Wardoyo       


Bendahara
Sukaryo               

Koordinator-Koordinator :
1. Bidang Lapangan dan Teknik                                              
    Irwan
2. Bidang Keanggotaan                                                            
    Wisa
3. Bidang Humas                                                                      
    Taufik
4. Bidang Keamanan dan Ketertiban                                        
    Hadi
5. Bidang Kerohanian                                                              
    Ecep
6. Bidang kesehatan                                                                  
    Eko Suprapto